Pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya tahun 1976 sampai dengan 1981 tonggak sejarah lahirnya kota Tasikmalaya dimulai denngan diresmikannya Kota Administratif Tasikmalaya melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud. Periwtiwa ini di tandai dengan penandatangan Prasasti yang sekarang terletak di depan gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada waktu yang sama dilantik pula Walikota Administratif Pertama yaitu Drs. H. Oman Roosman oleh Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat H. Aang Kunaefi.
Pada awal pembentukannya, wilayah kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.
Berikut ini urtutan pemegang jabatan Walikotatif Tasikmalaya dari terbentuknya kota administratif sampai menjelang terbentuknya pemerintah Kota Tasikmalaya :
Berkat  perjuangan unsur Pemerintahan 
Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin   Bupati saat itu H. Suljana WH 
beserta tokoh masyarakat Kabupaten   Tasikmalaya dirintislah pembentukan
 Kota Tasikmalaya dengan lahirnya tim   sukses pembentukan Pemerintahan 
Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H.   Yeng Ds. Partawinata SH. 
bersama tokoh - tokoh masyarakat lainnya.   Melalui proses panjang 
akhirnya dibawah pimpinan Bupati Drs. Tatang   Farhanul Hakim, pada 
tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-undang Nomor   10 Tahun 2001, 
Kota Tasikmalaya diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri   atas nama 
Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan kota Lhoksumawe,   Langsa, 
Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager Alam, Tanjung   
Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang dan Bau-bau. 
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, telah mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah Otonomi Kota Tasikmalaya untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri.
Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya tak lepas dari peran serta semua pihak maupun berbagai steakholder di daerah Kota Tasikmalaya yang mendukung pembentukan tersebut. Tentunya dengan pembentukan Kota Tasikmalaya harus ditindak lanjuti dengan menyediakan berbagai prasarana maupun sarana guna menunjang penyelenggaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Berbagai langkah untuk mempersiapkan prasarana, sarana maupun personil serta komponen-komponen lainnya guna menunjang penyelengaraan Pemerintahan Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan sebagai tuntutan dari pembentukan daerah otonom itu sendiri.
 
Pada
 tanggal 18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H.  Wahyu  Suradiharja sebagai 
PJ Walikota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa  Barat  dilaksanakan di 
Gedung Sate Bandung. Sesusuai Undang-Undang No.  10 Tahun  2001 bahwa 
wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 Kecamatan  dengan  jumlah 
Kelurahan sebanyak 15 dan Desa sebanyak 54, tetapi dalam   perjalanannya
 melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status   Desan 
menjadi Kelurahan, desa-desa dilingkungan Pemerintah Kota   Tasikmalaya 
berubah statusnya menjadi Kelurahan, oleh karena itu maka   jumlah 
kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, sedangkan kedelapan   kecamatan
 tersebut antara lain :
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, telah mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah Otonomi Kota Tasikmalaya untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri.
Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya tak lepas dari peran serta semua pihak maupun berbagai steakholder di daerah Kota Tasikmalaya yang mendukung pembentukan tersebut. Tentunya dengan pembentukan Kota Tasikmalaya harus ditindak lanjuti dengan menyediakan berbagai prasarana maupun sarana guna menunjang penyelenggaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Berbagai langkah untuk mempersiapkan prasarana, sarana maupun personil serta komponen-komponen lainnya guna menunjang penyelengaraan Pemerintahan Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan sebagai tuntutan dari pembentukan daerah otonom itu sendiri.
- Kecamatan Tawang
 - Kecamatan Cihideung
 - Kecamatan Cipedes
 - Kecamatan Indihiang
 - Kecamatan Kawalu
 - Kecamatan Cibeureum
 - Kecamatan Mangkubumi
 - Kecamatan Tamansari
 
Sebagai  salah satu syarat Pemerintah 
Daerah Otonom diperlukan alat  kelengkapan  lainnya berupa Lembaga Dewan
 Perwakilan Rakyat Daerah.  Melalui surat  keputusan No. 133 Tahun 2001 
Tanggal 13 Desember 2001  Komisi Pemilihan  Umum membentuk Panitia 
Pengisian Keanggotaan Dewan  Perwakilan Rakyat  KotaTasikmalaya 
(PPK-DPRD). Melalui proses dan  tahapan-tahapan yang  dilaksanakan 
PPK-DPRD Kota Tasikmalaya yang cukup  panjang, maka  pengangkatan 
anggota DPRD Kota Tasikmalaya disyahkan  melalui Keputusan  Gubernur 
Jawa Barat No. 171/Kep.380/Dekon/2002 Tanggal  26 April 2002,  
selanjutnya tanggal 30 April 2002 diresmikannya  keanggotaan DPRD Kota  
Tasikmalaya yang tetama kali. 
 
Pada
 tanggal 14 November 2002 dilantiknya Bp.  Drs. H.  Bubun Bunyamin 
sebagai Walikota Tasikmalaya, pelantikan  Walikota  tersebut adalah 
segabai puncak momentum dari pemilihan Kepala  Daerah  pertama di Kota 
Tasikmalaya sebagai hasil dari Tahapan proses  pemilihan  yang 
dilaksanakan oleh Legislatif.
 
 
   
Tidak ada komentar:
Posting Komentar