Selasa, 17 Januari 2012

makalah tentang mesjid


MENGANTI FUNGSI MESJID MENJADI GEREJA, JALAN RAYA, KANTOR, DLL
I.                   PENDAHULUAN
Mesjid secara bahasa adalah tempat untuk bersujud, untuk menyembah kepada allah. dari pengertian diatas maka mesjid harus digunakan untuk beribadah kepada allah, dan tidak diperbolehkan digunakan untuk berbuat dosa kepada           Allah SWT. Apabila Mesjid digunakan untuk hal-hal yang tidak dianjurkan oleh islam seperti berjudi, main kartu, berkumpul yang hanya membicarakan orang, dan lain sebagainya. Lalu bagaimana kalau Mesjid dibuat untuk kantor, jalan, atau  gereja yang jelas-jelas menyembah selain allah dimana hal itu  berarti mersekutukan allah? Berbuatan itu adalah dilarang. Jangankan  mengganti fungsi masjid menjadi gereja, membangun gereja di dekat masjidpun tidak boleh, seperti halnya di jakarta, yaitu mesjid istiklal, yang didekatnya terdapat gereja,sebenarnya tidak boleh karena hal ini menyangkut syariat islam.
Mesjid sebagai tempat yang paling sentral bagi umat islam, yang hampir semua kegiatan utama umat islam, seperti shalat lima waktu, shalat jum’at, pengajian,dan lain sebagainya.yang seharusnya kita menjaganya dari hal-hal yang akan merusaknya. Dalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana pengertian mesjid, bagaimana fungsi mesjid, dan bagaima menurut hadist nabi atau ayat al-quran tentang mengganti fungsi mejid menjadi gereja, kantor, jalan dsb. Mari kita baca dengan seksama.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa PengertianMesjid?
B.     Bagaimana Fungsi Mesjid?
C.     Bagaimana Hukum Mengganti Funngsi Mesjid Menjadi Gereja, Kantor, Jalan, dll?
III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mesjid
Dilihat dari segi harfiyah mesjid adalah tempat sembah-Yang. Perkataan mesjid berasal dari bahasa arab. Kata pokoknya Sujudan, Fiil Madinya sajada (ia sudah sujud). Fi’il madinya sajada diberi awalan Ma, sehingga terjadilah isim makan. Isim makan ini menyebabkan berubahan bentuk sajada menjadi masjidu, masjid dari ejaan aslinyanya adalah Masjid (dengan a) pengambilan alih kata Masjid oleh bahasa Indonesia umumnya membawa proses perubahan bunyi a menjadi e sehingga terjadilah bunyi Mesjid. Perubahan bunyi ma menjadi me, disebabkan tanggapan awalan me dalam bahasa Indonesia. Bahwa hal ini salah, sudah tentu kesalahan umum seperti ini dalam Indonesianisasi kata-kata asing sudah biasa. Dalam ilmu bahasasudah menjadi kaidah, kalau suatu penyimpangan atau kesalahan dilakukan secara umum, ia dianggap benar. Menjadilah ia kekecualian.[1]
Sedangkan secara umum Mesjid adalah tempat suci umat islam yang berfungsi sebagai tempat ibadah, pusat kegiatan keagamaan, dan kemasyarakatan yang harus dibina, dipelihara dan dikembangkan secara teratur dan terencana. untuk menyemarakan siar islam, meningkatkan semarak keagamaan dan menyemarakan kualitas umat islam dalam mengabdi kepada allah, sehingga partisipasi dan tanggung jawab umat islam terhadap pembangunan bangsa akan lebih besar.[2]
Singkatnya Mesjid adalah tempat dimana diajarkan, dibentuk, ditumbuhkan dan dikembangkan dunia pikiran dan dunia rasa islam[3]
B.     Fungsi Mesjid
Mesjid dari asal kata kerja sajada dan berubah menjadi nama tempat ( isim makan ). Mesjid secara fisik adalah bangunan yang merupakam tempat untuk shalat dan sujud serta ingat kepada allah SWT.  Nabi bersabda:
عن انس رضي الله عنه, رسول الله صلعم قال: انما هي لذكرالله وقرأة القرأن
 ( رواه مسلم)
Artinya: sesungguhnya Masjid itu untuk ingat kepada Allah dan untuk membaca Al-quran ( HR. Muslim )[4]
Mesjid juga merupakan tempat yang paling banyak dikumandangkan nama Allah melalui Azan, Qomat, Tasbih, Tahmid, Tahlil Istighfar, dan ucapan lain yang dianjurkan dibaca di Mesjid sebagai bagian dari lafaz yang berkaitan dengan pengagungan asma Allah.[5] 
Mesjid  disamping sebagai tempat ibadah, tempat berdialog antara hamba dan Khaliknya, juga berfungsi sebagai wahana yang tepat, guna bagi pembinaan manusia  menjadi insan yang beriman bertaqwa dan beramal shalih, mesjid bukan hanya tempat sembah-Yang dan tempat sujud semata, melainkan pula sebagai tempat kegiatan sosial dan kebudayaan maka bangunan Mesjid harus dijaga kesuciannya. Kesucian dimaksud adalah baik secara fisik kerapian tempat maupun persyaratan bagi setiap yang memasuki[6].
Saat ini kita lihat mesjid bukan saja sebagai tempat shalat saja, tetapi juga tempat memberikan pedidikan agama dan umum, rapat-rapat organisasi, dan lain-lain.[7]
 Dengan demikian mesjid yang menjadi pusat kehidupan ini mempunyai bermacam macam fungsi sesuai dengan kebutuhan manusia yaitu:
A.    Fungsi Ibadat
Fungsi Mesjid yang pertama sesuai dengan makna nya adalah tempat bersujud atau shalat. Perkembangan selanjutnya dari shalat sesuai dengan arti ibadah itu sendiri adalah menyangkut segala sesuatu yang sifatnya Kudus.  Dengan demikian maka kegiatan fungsi mesjid disamping fungsi ibadah yang bersifat perorangan juaga ibadah yang bersifat kemasyarakatan. Ibadah yang bersifat perseorangan meliputi
·         Itikaf
·         Shalat wajib dan sunat,
·         Membaca alquran dan kitab-kitab lain,
·         Zikir
Adapun ibadah yang bersifat jamaah :
·         Shalat Wajib
·         Shalat Jumat
·         Shalat Jenazah
·         Shalat Hari Raya
·         Shalat Tarawih dan sejenisnya[8]
B.     Fungsi Sosial dan Kegiatan Muamalah
a.       Pusat kegiatan masyarakat
Banyak pemimpin Muslim setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, berlomba-lomba untuk membangun mesjid. Seperti kota Mekkah dan Madinah yang berdiri di sekitar Masjidil Haram dan Mesjid Nabawi, kota Karbala juga dibangun di dekat makam Imam Husein. Kota Isfahan, Iran dikenal dengan Mesjid Imam-nya yang menjadi pusat kegiatan masyarakat. Pada akhir abad ke-17, Syah Abbas I dari dinasti Safawi di Iran merubah kota Isfahan menjadi salah satu kota terbagus di dunia dengan membangun Masjid Syah dan Masjid Syaikh Lutfallah di pusat kota. Ini menjadikan kota Isfahan memiliki lapangan pusat kota yang terbesar di dunia. Lapangan ini berfungsi sebagai pasar bahkan tempat olahraga.
Mesjid di daerah Amerika Serikat dibangun dengan sangat sering. Masjid biasa digunakan sebagai tempat perkumpulan umat Islam. Biasanya perkembangan jumlah masjid di daerah pinggiran kota, lebih besar dibanding di daerah kota. Masjid dibangun agak jauh dari pusat kota.
b.      Pendidikan
Fungsi utama mesjid yang lainnya adalah sebagai tempat pendidikan. Beberapa mesjid, terutama mesjid yang didanai oleh pemerintah, biasanya menyediakan tempat belajar baik ilmu keislaman maupun ilmu umum.
Sekolah ini memiliki tingkatan dari dasar sampai menengah, walaupun ada beberapa sekolah yang menyediakan tingkat tinggi. Beberapa mesjid biasanya menyediakan pendidikan paruh waktu, biasanya setelah subuh, maupun pada sore hari. Pendidikan di masjid ditujukan untuk segala usia, dan mencakup seluruh pelajaran, mulai dari keislaman sampai sains.
Selain itu, tujuan adanya pendidikan di mesjid adalah untuk mendekatkan generasi muda kepada masjid. Pelajaran membaca Qur'an dan bahasa Arab sering sekali dijadikan pelajaran di beberapa negara berpenduduk Muslim di daerah luar Arab, termasuk Indonesia.
Kelas-kelas untuk mualaf, atau orang yang baru masuk Islam juga disediakan di masjid-masjid di Eropa dan Amerika Serikat, dimana perkembangan agama Islam melaju dengan sangat pesat. Beberapa masjid juga menyediakan pengajaran tentang hukum Islam secara mendalam. Madrasah, walaupun letaknya agak berpisah dari masjid, tapi tersedia bagi umat Islam untuk mempelajari ilmu keislaman.
c.       Kegiatan dan pengumpulan dana
Masjid juga menjadi tempat kegiatan untuk mengumpulkan dana. Masjid juga sering mengadakan bazar, dimana umat Islam dapat membeli alat-alat ibadah maupun buku-buku Islam. Masjid juga menjadi tempat untuk akad nikah, seperti tempat ibadah agama lainnya.
Masjid tanah liat di Djenné, Mali, secara tahunan mengadakan festival untuk merekonstruksi dan membenah ulang masjid.[9]

C.     Fungsi Pendidikan
Mesjid adalah pusat dakwah yang selalu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan rutin seperti pengajian, ceramah-ceramah agama dan kuliah subuh. Kegiatan semacam ini bagi para jamah dianggap sangat penting karena forum inilah mereka mengadakan internalisasi tentang nilai-nillai dan norma-norma agama yang sangat berguna untuk pedoman  hidup ditengah-tengah masyarakat secara luas. Atau ungkapan lain bahwa melalui pengajian sebenarnya mesjid telah melakukan fungsi sosial, mesjid sebagai tempat pendidikan nonformal, juga berfungsi membina manusia menjadi insane beriman, bertaqwa, berilmu beramal shalih, berakhlak dan menjadiwarga yang baik serta bertanggung jawab. Untuk meningkatkan fungsi masjid dibidang pendidikan ini memerlukan waktu yang lama, sebab pendidikan adalah proses yang berlanjut dan berulang-ulang.
Karena fungsi pendidikan mempunyai peranan yang penting, untuk meningkatkan kualitas jama’ah dan menyiapkan generasi muda untuk meneruskan serta mengembangkan ajaran islam, maka masjid sebagai media pendidikan massa terhadp jemaahnya perlu dipelihara dan ditingkatkan.  
D.    Fungsi budaya atau  kebudayan.
Mesjid sebagai fungsi atau tempat kebudayaan dalam masyarakat yang sudah demikian maju, tidak lagi mampu menampung langsung kegiatan kebudatyaan . Melakukan kegiatan-kegiatan kebudayan dapat  dilaksanakan diluar mesjid, namun tetap dilingkungan mesjid.
      Dengan demikian masjid sebagai pusat budaya dan kebudyaan tetap dipertahankan. Adapun kegiatan-kegiatan adalah antaralain :
1.      Menyelenggarakan musyawarah/diskusi, Simposium, Seminar
2.      Penyelenggarakan peringatan hari-hari besar
3.      Penyelenggaraan kesenian yang bernafaskan islam dan lain-lain
C.     Hukum Mengganti Fungsi Masjid Menjadi Gereja, Kantor, Jalan, dll
Dari penjelasan beberapa fungsi mesjid pada saat ini yang telah dijelaskan di pembahasan diatas terdapat banyak sekali fungsi mesjid, dari fungsi mesjid yang bersifat ukhrawi sampai yang bersifat dunyawi. Sehingga sulit membedakan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Pada dasarnya menggunakan mesjid untuk kegiatan-kegiantan dimasyarakat yang bersifat kemaslahatan umat adalah boleh, selagi  tidak bertentangan dengan ajaran islam ( al-quran, hadist dan ijma).
Selanjutnya bagaimana hukum mengganti fungsi mesjid menjadi gereja apakah boleh?
  Allah SWT berfirman:
وان المسجد لله فلا تدعوا مع الله احدا.
Artinya: dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah kepada sesuatupun disamping Allah ( QS. Al-jin :18 )
Dan allah juga berfirman
قل أمر ربي بالقسط, واقيموا وجوهكم عند كل مسجد ودعوه مخلصين له الدين, كما بدأكم تعودون
Artinya : katakanlah! Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan, dan luruskanlah wajahmu setiap ( memasuki ) mesjid. Dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana dia telah menciptakan kamu pada permulaan, kamupun akan kembali kepada-Nya. (QS. Al-araf : 29)
Berdasarkan firman allah diatas hukum mengganti fungsi mesjid menjadi gereja adalah tidak boleh karena pada ayat diatas terdapat larangan “ janganlah kamu menyembah kepada sesuatupn disamping allah” pada surat al-jin. Menyembah selain  adalah dosa yang tidak bisa diampuni, banyak ayat-ayat yang membahas tentang ini, apalagi hal ini dilakukan didalam mesjid.
Lalu bagaimana apabila mesjid digunakan untuk kantor? Ada hadist nabi yang berbunyi: 

اذا رايتم من بيع او يبتاع في المسجد فقالوا : لا ابرح الله تجارتك واذا رايتم من ينشد فيه ضلالة فقالوا: لارأدالله عليك ضلا لتك (رواه الترميدى والحاكم )
Artinya : apabila kamu melihat orang yang berjual beli dimasjid, maka katakanlah “semoga allah tidak memberikan laba atas daganganmu”. Dan apabila kamu melihat ada orang yang mencari barangnya yang hilang dimasjid, maka katakanlah “semoga allah tidak mengembalikan kepadamu barangmu yang hilang”. ( HR. Turmudzi dan Muslim )[10]
Apabila kita kaji hadist diatas, kita bisa mengetahui bahwa berjualan di mesjid adalah tidak boleh hal ini terlihat dari sabda nabi yang berbunyi “semoga allah tidak memberikan laba atas daganganmu” hal ini berarti nabi tidak meridhoi orang yang berdagang di dalam mesjid. Jadi marilah kita tinggalkan perbuatan yang tidak diridhoi oleh nabi. Dan melaksanakan apayang yang diridhoi olehnya. Agar kita mendapat syafaat dari nabi Muhammad saw. Jadi apabila mesjid digunakan untuk kantor yang beroperasi dalam hal perdagangan, hukumnya adalah tidak diperbolehkan, tetapi kalau untuk kantor keperluan kaum muslimin atau keperluan mesjid seperti halnya pembagian zakat, itu diperbolehkan.
Mesjid  adalah milik Allah maka semua kekayaan atau apa saja yang dijadikan hak milik masjid adalah hak milik allah, yang diamanatkan kepada kaum muslimin atau pengurus masjid untuk membinanya.[11]
Pada dasarnya masjid adalah tempat untuk menyembah kepada allah ( bersujud), akan tetapi masjid juga bisa digunakan untuk kegiatan yang lain selagi tidak bertentangan dengan al-quran dan hadist nabi.

IV.             KESIMPULAN
Secara bahasa mesjid adalah tempat bersujud, tempat untuk beribadah, tempat untuk mengingat kepada allah.
Sedangkan secara umum Mesjid adalah tempat suci umat islam yang berfungsi sebagai tempat ibadah, pusat kegiatan keagamaan, dan kemasyarakatan yang harus dibina, dipelihara dan dikembangkan secara teratur dan terencana. untuk menyemarakan siar islam, meningkatkan semarak keagamaan dan menyemarakan kualitas umat islam dalam mengabdi kepada allah, sehingga partisipasi dan tanggung jawab umat islam terhadap pembangunan bangsa akan lebih besar.
Mesjid pada saat ini mempunyai beragam fungsi diantanya adalah:
1.      Fungsi ibadah
2.      Fungsi Sosial dan Kegiatan Muamalah
3.      Fungsi Pendidikan
4.      Fungsi budaya atau  kebudayan.
                        Setelah kita menggunakan mesjid dengan kegiatan-kegiatan diatas ada hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu tetap menjaga dan merawat mesjid. Agar mesjid tetap terjaga kesuciannya, baik suci tempatnya maupun fungsinya.
                         Menggunakan mesjid sebagai tempat untuk menyembah selain allah hukumnya adalah haram, karena hal ini bertentangan dengan syariat islam. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT :
وان المسجد لله فلا تدعوا مع الله احدا.
Artinya: dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah kepada sesuatupun disamping Allah ( QS. Al-jin :18 )

قل أمر ربي بالقسط, واقيموا وجوهكم عند كل مسجد ودعوه مخلصين له الدين, كما بدأكم تعودون
Artinya : katakanlah! Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan, dan luruskanlah wajahmu setiap ( memasuki ) mesjid. Dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana dia telah menciptakan kamu pada permulaan, kamupun akan kembali kepada-Nya. (qs. Al-araf : 29)
                          Adapun menggunakan mesjid sebagai kantor adalah tidak boleh, seandainya kantor itu beroperasi dalan bidang perdagangan. Hadist nabi SAW :
 اذا رايتم من بيع او يبتاع في المسجد فقالوا : لا ابرح الله تجارتك واذا رايتم من ينشد فيه ضلالة فقالوا: لارأدالله عليك ضلا لتك (رواه الترميدى والحاكم )
                         Artinya : apabila kamu melihat orang yang berjual beli dimasjid, maka katakanlah “semoga allah tidak memberikan laba atas daganganmu”. Dan apabila kamu melihat ada orang yang mencari barangnya yang hilang dimasjid, maka katakanlah “semoga allah tidak mengembalikan kepadamu barangmu yang hilang”. ( HR. Turmudzi dan Muslim )

V.                PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami buat, kami menyadari dalam penulisan ataupun penyusunan materi dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, demi kesempurnaan dalam pembuatan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya, dan bagi para pembaca umumnya.






Daftar pustaka
Ayub,Moh.E, Muhsin mk, Ramlan Marjoned, Manajemen Masjid, Jakarta: Gema Insane Press, 1996.
Gazalba, Sidi,  Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam, Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1989, Cet.5.
Nurhamid, Nur rohim (Pen), Pedoman Amaliah Ibadat, Semarang : CV. Wicaksana, 1989.
Syafari Harahap,Sofyan,  Menejemen Masjid, Yogyakarta: Dhana Bakti Wakaf, 1993.
Syahruddin, Hanafie, Abdullah abud s, Mimbar Masjid, Jakarta: CV. Haji Masagung, 1986.


[1] Drs sidi gazalba mesjid pusat ibadat dan kebudayaan islam ( Jakarta: pustaka al-husna 1989) cet.5 hal.118
[2]  Syahruddin, Hanafie, Abdullah abud s. Mimbar masjid (Jakarta: cv haji masagung 1986) hal.339
[3] Drs Sidi Gazalba. Op. cit. h. 39
[4]Syahruddin, Hanafie,  Abdullah abud. Op. cit.  h.349
[5] Moh.E. Ayub, Muhsin MK, Ramlan Marjoned, manajemen masjid, ( Jakarta: Gema Insane Press, 1996) hal.7
[6] Syahruddin, hanafie, Abdullah Abud, Loc. cit.
[7] Drs sofyan syafari harahap, menejemen masjid ( Yogyakarta: Dhana Bakti Wakaf, 1993) hal.10
[8] Syahruddin, Hanafie, Abdullah Abud, Loc. cit.

[10] Imam Al-Ghazali, Penerjemah Nurhamid, Nur rohim, Pedoman Amaliah Ibadat ( Semarang : CV Wicaksana. 1989 ) hal.80
[11] Syahruddin, Hanafie, Abdullah abud s. op. cit. h. 366

Tidak ada komentar:

Posting Komentar