MENGANTI FUNGSI MESJID MENJADI GEREJA, JALAN RAYA, KANTOR, DLL
I.
PENDAHULUAN
Mesjid secara bahasa adalah tempat untuk bersujud, untuk menyembah
kepada allah. dari pengertian diatas maka mesjid harus digunakan untuk beribadah
kepada allah, dan tidak diperbolehkan digunakan untuk berbuat dosa kepada Allah SWT. Apabila Mesjid digunakan
untuk hal-hal yang tidak dianjurkan oleh islam seperti berjudi, main kartu,
berkumpul yang hanya membicarakan orang, dan lain sebagainya. Lalu bagaimana
kalau Mesjid dibuat untuk kantor, jalan, atau gereja yang jelas-jelas menyembah selain allah
dimana hal itu berarti mersekutukan
allah? Berbuatan itu adalah dilarang. Jangankan mengganti fungsi masjid menjadi gereja,
membangun gereja di dekat masjidpun tidak boleh, seperti halnya di jakarta,
yaitu mesjid istiklal, yang didekatnya terdapat gereja,sebenarnya tidak boleh
karena hal ini menyangkut syariat islam.
Mesjid sebagai tempat yang paling sentral bagi umat islam, yang
hampir semua kegiatan utama umat islam, seperti shalat lima waktu, shalat
jum’at, pengajian,dan lain sebagainya.yang seharusnya kita menjaganya dari hal-hal
yang akan merusaknya. Dalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana pengertian
mesjid, bagaimana fungsi mesjid, dan bagaima menurut hadist nabi atau ayat
al-quran tentang mengganti fungsi mejid menjadi gereja, kantor, jalan dsb. Mari
kita baca dengan seksama.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa
PengertianMesjid?
B.
Bagaimana
Fungsi Mesjid?
C.
Bagaimana
Hukum Mengganti Funngsi Mesjid Menjadi Gereja, Kantor, Jalan, dll?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mesjid
Dilihat dari segi harfiyah mesjid adalah tempat sembah-Yang.
Perkataan mesjid berasal dari bahasa arab. Kata pokoknya Sujudan, Fiil Madinya sajada
(ia sudah sujud). Fi’il madinya sajada diberi awalan Ma, sehingga terjadilah
isim makan. Isim makan ini menyebabkan berubahan bentuk sajada menjadi masjidu,
masjid dari ejaan aslinyanya adalah Masjid (dengan a) pengambilan alih kata Masjid
oleh bahasa Indonesia umumnya membawa proses perubahan bunyi a menjadi e sehingga
terjadilah bunyi Mesjid. Perubahan bunyi ma menjadi me, disebabkan tanggapan
awalan me dalam bahasa Indonesia. Bahwa hal ini salah, sudah tentu kesalahan
umum seperti ini dalam Indonesianisasi kata-kata asing sudah biasa.
Dalam ilmu bahasasudah menjadi kaidah, kalau suatu penyimpangan atau kesalahan dilakukan
secara umum, ia dianggap benar. Menjadilah ia kekecualian.[1]
Sedangkan secara umum Mesjid adalah tempat suci umat islam yang
berfungsi sebagai tempat ibadah, pusat kegiatan keagamaan, dan kemasyarakatan
yang harus dibina, dipelihara dan dikembangkan secara teratur dan terencana.
untuk menyemarakan siar islam, meningkatkan semarak keagamaan dan menyemarakan
kualitas umat islam dalam mengabdi kepada allah, sehingga partisipasi dan
tanggung jawab umat islam terhadap pembangunan bangsa akan lebih besar.[2]
Singkatnya Mesjid adalah tempat dimana diajarkan, dibentuk,
ditumbuhkan dan dikembangkan dunia pikiran dan dunia rasa islam[3]
B.
Fungsi
Mesjid
Mesjid dari asal kata kerja sajada dan berubah menjadi nama
tempat ( isim makan ). Mesjid secara
fisik adalah bangunan yang merupakam tempat untuk shalat dan sujud serta ingat
kepada allah SWT. Nabi bersabda:
عن انس رضي الله عنه, رسول الله
صلعم قال: انما هي لذكرالله وقرأة القرأن
( رواه مسلم)
Artinya:
sesungguhnya Masjid itu untuk ingat kepada Allah dan untuk membaca Al-quran ( HR. Muslim )[4]
Mesjid juga merupakan tempat yang paling banyak dikumandangkan nama
Allah melalui Azan, Qomat, Tasbih, Tahmid, Tahlil Istighfar, dan ucapan lain
yang dianjurkan dibaca di Mesjid sebagai bagian dari lafaz yang berkaitan
dengan pengagungan asma Allah.[5]
Mesjid disamping sebagai
tempat ibadah, tempat berdialog antara hamba dan Khaliknya, juga berfungsi
sebagai wahana yang tepat, guna bagi
pembinaan manusia menjadi insan yang
beriman bertaqwa dan beramal shalih, mesjid bukan hanya tempat sembah-Yang dan
tempat sujud semata, melainkan pula sebagai tempat kegiatan sosial dan
kebudayaan maka bangunan Mesjid harus dijaga
kesuciannya. Kesucian dimaksud adalah baik secara fisik kerapian tempat maupun
persyaratan bagi setiap yang memasuki[6].
Saat ini kita lihat mesjid bukan saja sebagai tempat shalat saja,
tetapi juga tempat memberikan pedidikan agama dan umum, rapat-rapat organisasi,
dan lain-lain.[7]
Dengan demikian mesjid
yang menjadi pusat kehidupan ini mempunyai bermacam macam fungsi sesuai dengan
kebutuhan manusia yaitu:
A.
Fungsi
Ibadat
Fungsi Mesjid yang pertama sesuai dengan makna nya adalah tempat bersujud atau
shalat. Perkembangan selanjutnya dari shalat sesuai dengan arti ibadah itu
sendiri adalah menyangkut segala sesuatu yang sifatnya Kudus. Dengan demikian maka kegiatan fungsi mesjid
disamping fungsi ibadah yang bersifat perorangan juaga ibadah yang bersifat
kemasyarakatan. Ibadah yang bersifat perseorangan meliputi
·
I’tikaf
·
Shalat
wajib dan sunat,
·
Membaca
alquran dan kitab-kitab lain,
·
Zikir
Adapun
ibadah yang bersifat jamaah :
·
Shalat
Wajib
·
Shalat
Jum’at
·
Shalat
Jenazah
·
Shalat
Hari Raya
·
Shalat
Tarawih dan sejenisnya[8]
B.
Fungsi
Sosial dan Kegiatan Muamalah
a. Pusat kegiatan masyarakat
Banyak
pemimpin Muslim setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, berlomba-lomba untuk
membangun mesjid. Seperti kota Mekkah dan Madinah yang berdiri di sekitar
Masjidil Haram dan Mesjid Nabawi, kota Karbala juga dibangun di dekat makam
Imam Husein. Kota Isfahan, Iran dikenal dengan Mesjid Imam-nya yang menjadi
pusat kegiatan masyarakat. Pada akhir abad ke-17, Syah Abbas I dari dinasti
Safawi di Iran merubah kota Isfahan menjadi salah satu kota terbagus di dunia
dengan membangun Masjid Syah dan Masjid Syaikh Lutfallah di pusat kota. Ini
menjadikan kota Isfahan memiliki lapangan pusat kota yang terbesar di dunia.
Lapangan ini berfungsi sebagai pasar bahkan tempat olahraga.
Mesjid di
daerah Amerika Serikat dibangun dengan sangat sering. Masjid biasa digunakan
sebagai tempat perkumpulan umat Islam. Biasanya perkembangan jumlah masjid di
daerah pinggiran kota, lebih besar dibanding di daerah kota. Masjid dibangun
agak jauh dari pusat kota.
b. Pendidikan
Fungsi
utama mesjid yang lainnya adalah sebagai tempat pendidikan. Beberapa mesjid, terutama
mesjid yang didanai oleh pemerintah, biasanya menyediakan tempat belajar baik
ilmu keislaman maupun ilmu umum.
Sekolah ini memiliki tingkatan dari dasar sampai menengah, walaupun ada beberapa sekolah yang menyediakan tingkat tinggi. Beberapa mesjid biasanya menyediakan pendidikan paruh waktu, biasanya setelah subuh, maupun pada sore hari. Pendidikan di masjid ditujukan untuk segala usia, dan mencakup seluruh pelajaran, mulai dari keislaman sampai sains.
Sekolah ini memiliki tingkatan dari dasar sampai menengah, walaupun ada beberapa sekolah yang menyediakan tingkat tinggi. Beberapa mesjid biasanya menyediakan pendidikan paruh waktu, biasanya setelah subuh, maupun pada sore hari. Pendidikan di masjid ditujukan untuk segala usia, dan mencakup seluruh pelajaran, mulai dari keislaman sampai sains.
Selain itu,
tujuan adanya pendidikan di mesjid adalah untuk mendekatkan generasi muda
kepada masjid. Pelajaran membaca Qur'an dan bahasa Arab sering sekali dijadikan
pelajaran di beberapa negara berpenduduk Muslim di daerah luar Arab, termasuk
Indonesia.
Kelas-kelas
untuk mualaf, atau orang yang baru masuk Islam juga disediakan di masjid-masjid
di Eropa dan Amerika Serikat, dimana perkembangan agama Islam melaju dengan
sangat pesat. Beberapa masjid juga menyediakan pengajaran tentang hukum Islam
secara mendalam. Madrasah, walaupun letaknya agak berpisah dari masjid, tapi
tersedia bagi umat Islam untuk mempelajari ilmu keislaman.
c.
Kegiatan dan pengumpulan dana
Masjid
juga menjadi tempat kegiatan untuk mengumpulkan dana. Masjid juga sering
mengadakan bazar, dimana umat Islam dapat membeli alat-alat ibadah maupun
buku-buku Islam. Masjid juga menjadi tempat untuk akad nikah, seperti tempat ibadah
agama lainnya.
Masjid tanah liat di Djenné, Mali, secara tahunan mengadakan festival untuk merekonstruksi dan membenah ulang masjid.[9]
Masjid tanah liat di Djenné, Mali, secara tahunan mengadakan festival untuk merekonstruksi dan membenah ulang masjid.[9]
C.
Fungsi
Pendidikan
Mesjid adalah pusat dakwah yang selalu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
rutin seperti pengajian, ceramah-ceramah agama dan kuliah subuh. Kegiatan
semacam ini bagi para jamah dianggap sangat penting karena forum inilah mereka
mengadakan internalisasi tentang nilai-nillai dan norma-norma
agama yang sangat berguna untuk pedoman
hidup ditengah-tengah masyarakat secara luas. Atau ungkapan lain bahwa
melalui pengajian sebenarnya mesjid telah
melakukan fungsi sosial, mesjid sebagai tempat pendidikan nonformal, juga berfungsi membina
manusia menjadi insane beriman, bertaqwa, berilmu beramal shalih, berakhlak dan
menjadiwarga yang baik serta bertanggung jawab. Untuk
meningkatkan fungsi masjid dibidang pendidikan ini memerlukan waktu yang lama,
sebab pendidikan adalah proses yang berlanjut dan berulang-ulang.
Karena fungsi pendidikan mempunyai peranan
yang penting, untuk meningkatkan kualitas jama’ah dan menyiapkan generasi muda
untuk meneruskan serta mengembangkan ajaran islam, maka masjid sebagai media
pendidikan massa terhadp jemaahnya perlu dipelihara dan ditingkatkan.
D.
Fungsi
budaya atau kebudayan.
Mesjid sebagai fungsi atau tempat kebudayaan
dalam masyarakat yang sudah demikian maju, tidak lagi mampu menampung langsung
kegiatan kebudatyaan . Melakukan
kegiatan-kegiatan kebudayan dapat dilaksanakan
diluar mesjid, namun tetap dilingkungan mesjid.
Dengan demikian masjid sebagai pusat budaya dan
kebudyaan tetap dipertahankan. Adapun kegiatan-kegiatan adalah antaralain :
1.
Menyelenggarakan
musyawarah/diskusi, Simposium, Seminar
2.
Penyelenggarakan
peringatan hari-hari besar
3.
Penyelenggaraan
kesenian yang bernafaskan islam dan lain-lain
C.
Hukum
Mengganti Fungsi Masjid Menjadi Gereja, Kantor, Jalan, dll
Dari penjelasan beberapa fungsi mesjid pada saat ini yang telah
dijelaskan di pembahasan diatas terdapat banyak sekali fungsi mesjid, dari
fungsi mesjid yang bersifat ukhrawi sampai yang bersifat dunyawi. Sehingga
sulit membedakan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.
Pada dasarnya menggunakan mesjid untuk kegiatan-kegiantan dimasyarakat yang
bersifat kemaslahatan umat adalah boleh, selagi
tidak bertentangan dengan ajaran islam ( al-quran, hadist dan ijma).
Selanjutnya bagaimana hukum mengganti fungsi mesjid menjadi gereja
apakah boleh?
Allah SWT
berfirman:
وان المسجد لله فلا تدعوا مع الله احدا.
Artinya: dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu
adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah kepada sesuatupun
disamping Allah ( QS. Al-jin :18 )
Dan allah juga berfirman
قل أمر ربي بالقسط, واقيموا وجوهكم عند كل مسجد ودعوه
مخلصين له الدين, كما بدأكم تعودون
Artinya : katakanlah! Tuhanku menyuruh
menjalankan keadilan, dan luruskanlah wajahmu setiap ( memasuki ) mesjid. Dan
sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana dia
telah menciptakan kamu pada permulaan, kamupun akan kembali kepada-Nya. (QS.
Al-araf : 29)
Berdasarkan firman allah diatas hukum
mengganti fungsi mesjid menjadi gereja adalah tidak boleh karena pada ayat
diatas terdapat larangan “ janganlah kamu menyembah kepada sesuatupn disamping
allah” pada surat al-jin. Menyembah
selain adalah dosa yang tidak bisa
diampuni, banyak ayat-ayat yang membahas tentang ini, apalagi hal ini dilakukan
didalam mesjid.
Lalu bagaimana apabila mesjid digunakan untuk kantor? Ada hadist
nabi yang berbunyi:
اذا رايتم من بيع او يبتاع في المسجد فقالوا : لا ابرح الله
تجارتك واذا رايتم من ينشد فيه ضلالة فقالوا: لارأدالله عليك ضلا لتك (رواه
الترميدى والحاكم )
Artinya : apabila kamu melihat orang yang
berjual beli dimasjid, maka katakanlah “semoga allah tidak memberikan laba atas
daganganmu”. Dan apabila kamu melihat ada orang yang mencari barangnya yang
hilang dimasjid, maka katakanlah “semoga allah tidak mengembalikan kepadamu
barangmu yang hilang”. ( HR. Turmudzi dan Muslim )[10]
Apabila kita kaji hadist diatas, kita bisa
mengetahui bahwa berjualan di mesjid adalah tidak boleh hal ini terlihat dari
sabda nabi yang berbunyi “semoga allah tidak memberikan laba atas daganganmu” hal
ini berarti nabi tidak meridhoi orang yang berdagang di dalam mesjid. Jadi marilah kita tinggalkan perbuatan yang tidak diridhoi oleh
nabi. Dan melaksanakan apayang yang diridhoi olehnya. Agar kita mendapat
syafaat dari nabi Muhammad saw. Jadi apabila mesjid digunakan untuk kantor yang
beroperasi dalam hal perdagangan, hukumnya adalah tidak diperbolehkan, tetapi
kalau untuk kantor keperluan kaum muslimin atau keperluan mesjid seperti halnya
pembagian zakat, itu diperbolehkan.
Mesjid adalah milik Allah maka semua
kekayaan atau apa saja yang dijadikan hak milik masjid adalah hak milik allah,
yang diamanatkan kepada kaum muslimin atau pengurus masjid untuk membinanya.[11]
Pada dasarnya masjid adalah tempat untuk menyembah kepada allah (
bersujud), akan tetapi masjid juga bisa digunakan untuk kegiatan yang lain
selagi tidak bertentangan dengan al-quran dan hadist nabi.
IV.
KESIMPULAN
Secara bahasa mesjid adalah tempat bersujud, tempat untuk
beribadah, tempat untuk mengingat kepada allah.
Sedangkan secara umum Mesjid adalah tempat suci umat islam yang
berfungsi sebagai tempat ibadah, pusat kegiatan keagamaan, dan kemasyarakatan
yang harus dibina, dipelihara dan dikembangkan secara teratur dan terencana.
untuk menyemarakan siar islam, meningkatkan semarak keagamaan dan menyemarakan
kualitas umat islam dalam mengabdi kepada allah, sehingga partisipasi dan
tanggung jawab umat islam terhadap pembangunan bangsa akan lebih besar.
Mesjid pada saat ini mempunyai beragam fungsi diantanya adalah:
1.
Fungsi
ibadah
2.
Fungsi
Sosial dan Kegiatan Muamalah
3.
Fungsi
Pendidikan
4.
Fungsi
budaya atau kebudayan.
Setelah kita menggunakan
mesjid dengan kegiatan-kegiatan diatas ada hal-hal yang perlu diperhatikan
yaitu tetap menjaga dan merawat mesjid. Agar mesjid tetap terjaga kesuciannya,
baik suci tempatnya maupun fungsinya.
Menggunakan
mesjid sebagai tempat untuk menyembah selain allah hukumnya adalah haram,
karena hal ini bertentangan dengan syariat islam. Hal ini sebagaimana firman
Allah SWT :
وان المسجد لله فلا تدعوا مع الله احدا.
Artinya: dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu
adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah kepada sesuatupun
disamping Allah ( QS. Al-jin :18 )
قل أمر ربي بالقسط, واقيموا وجوهكم عند كل مسجد ودعوه
مخلصين له الدين, كما بدأكم تعودون
Artinya : katakanlah! Tuhanku menyuruh
menjalankan keadilan, dan luruskanlah wajahmu setiap ( memasuki ) mesjid. Dan
sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana dia
telah menciptakan kamu pada permulaan, kamupun akan kembali kepada-Nya. (qs.
Al-araf : 29)
Adapun menggunakan mesjid sebagai kantor
adalah tidak boleh, seandainya kantor itu beroperasi dalan bidang perdagangan.
Hadist nabi SAW :
اذا رايتم من بيع او يبتاع في المسجد فقالوا : لا ابرح الله
تجارتك واذا رايتم من ينشد فيه ضلالة فقالوا: لارأدالله عليك ضلا لتك (رواه
الترميدى والحاكم )
Artinya : apabila kamu melihat orang yang
berjual beli dimasjid, maka katakanlah “semoga allah tidak memberikan laba atas
daganganmu”. Dan apabila kamu melihat ada orang yang mencari barangnya yang
hilang dimasjid, maka katakanlah “semoga allah tidak mengembalikan kepadamu
barangmu yang hilang”. ( HR. Turmudzi dan Muslim )
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami buat, kami menyadari dalam
penulisan ataupun penyusunan materi dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan
dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan,
demi kesempurnaan dalam pembuatan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami khususnya, dan bagi para pembaca umumnya.
Daftar pustaka
Ayub,Moh.E, Muhsin
mk, Ramlan Marjoned, Manajemen Masjid, Jakarta: Gema Insane Press, 1996.
Gazalba, Sidi, Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan
Islam, Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1989, Cet.5.
Nurhamid, Nur rohim (Pen), Pedoman Amaliah Ibadat, Semarang
: CV. Wicaksana, 1989.
Syafari Harahap,Sofyan,
Menejemen Masjid, Yogyakarta: Dhana Bakti Wakaf, 1993.
Syahruddin, Hanafie, Abdullah abud s, Mimbar Masjid, Jakarta:
CV. Haji Masagung, 1986.
[1]
Drs sidi gazalba mesjid pusat ibadat dan kebudayaan islam ( Jakarta: pustaka
al-husna 1989) cet.5 hal.118
[2] Syahruddin, Hanafie, Abdullah abud s. Mimbar
masjid (Jakarta: cv haji masagung 1986) hal.339
[3]
Drs Sidi Gazalba. Op. cit. h. 39
[4]Syahruddin,
Hanafie, Abdullah abud. Op. cit. h.349
[5] Moh.E.
Ayub, Muhsin MK, Ramlan Marjoned, manajemen masjid, ( Jakarta: Gema
Insane Press, 1996) hal.7
[6] Syahruddin,
hanafie, Abdullah Abud, Loc. cit.
[8] Syahruddin, Hanafie, Abdullah Abud, Loc.
cit.
[10] Imam Al-Ghazali, Penerjemah Nurhamid, Nur
rohim, Pedoman Amaliah Ibadat ( Semarang : CV Wicaksana. 1989 ) hal.80
[11] Syahruddin,
Hanafie, Abdullah abud s. op. cit. h. 366
Tidak ada komentar:
Posting Komentar