I. PENDAHULUAN
Asas negara pada abad pertengahan berbeda dengan asas negara modern. Pada abad pertengahan pemikiran tentang suatu negara belum jelas dan tertata, ketika itu agama merupakan pondasi negara, sebagaimana agama merupakan lambang kebangsaan atau nasionalisme. Di daerah Timur, Islam merupakan negara sedangkan di Barat, Kristen adalah negara. Seorang muslim akan menjadi warga negara di setiap masyarakat muslim atau kelompok muslim, sebagaimana seorang nasrani yang menjadi warga negara atau anggota di masyarakat atau kelompok kristen. Dan kelompok minoritas selalu mendapat perlindungan dari kelompok mayoritas. Maka ketika seseorang yang keluar dari agama ia dianggap telah melakukan pengkhianatan, karena ia dianggap telah bergabung dengan agama musuh mereka, yaitu negara mereka. Karena itu hukuman bagi seorang yang keluar dari Islam adalah sangat berat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad s.a.w. bahwa beliau bersabda: Artinya: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Aku Rasulullah kecuali dengan tiga cara yaitu: janda yang berzina, menghilangkan nyawa, dan meninggalkan agamanya untuk memisahkan dari kelompok.
Namun negara memberikan kebebasan warganya dalam beragama dan kebebasan dalam melaksanakan syi’ar agama masing-masing. Tidak ada perbedaan warganya hanya karena perbedaan agama dan keyakinan. Hal tersebut dikarenakan negara didirikan bukan berasaskan agama, tetapi berdasarkan negara yang terdiri dari tanah dan warga (masyarakat) yang memiliki sejarah tersendiri. Namun, hal tersebut bukan berarti negara menghindari penerapan hukum agama dan warisannya –apalagi jika negara tersebut memiliki sejarah agama yang beragam seperti Indonesia karena hal tersebut tidak terlepas dari sejarah agama, yang dalam penerapannya tidak terlepas dari sistem politik.
Untuk lebih jelasnya dimakalah ini akan dibahas tentang bagaimana Pengertian Ar-ridah, Apa saja macam-macam Ar-ridah, bagaimana hukum bagi orang yang melakukan Ar-ridah mari kita pelajari bersama-sama.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana Pengertian Ar-ridah?
B. Apa Saja Macam-Macam Ar-ridah?
C. Bagaimana Hukuman Bagi Orang yang Melakukan Ar-ridah?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Ar-ridah
Ar-riddah secara harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan. Dari pengertian tersebut anak-anak yang menyatakan memilih agama berbeda dengan agama orang tuanya tidak termasuk murtad, begitu pula orang gila. Orang yang karena terpaksa harus meninggalkan keyakinan lantaran diancam dan membahayakan diri dan keluarganya dengan ancaman berat sehingga ia harus menyelamatkan diri memelik agama lain, juga tidak termasuk golongan ar-riddah. Dengan alasan walaupun dia hidup dan berada pada sisten yang berlaku dilingkungan pemeluk agama lain dan secara formal menjadi anggota yang sah dari masyarakatnya namun besar kemungkinan keyakinannya tetap tidak tergoyahkan. Jika pada suatu saat ada peluang untuk mewujudkan keyakinan yang diyakininya, yaitu keyakinan yang sesuai dengan ajaran islam ia akan berupaya untuk mewujudkannya.
B. Macam-Macam Ar-ridah
1. Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
2. Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
3. Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.
4. Riddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini.
C. Hukuman Bagi Orang yang Melakukan Ar-ridah
Hukuman bagi orang yang murtad disebutkan dalam hadis nabi SAW sebagai berikut :
عن ابن عباس رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, من بدل دينه فاقتلوه
“ diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa rasulullah SAW telah bersabda : “ barang siapa yang menukar agamanya ( dari islam kepada agama yang lain) msks bunuhlsh dia.” ( Hr. bukhari).
Hukuman mati dalam kasus pemurtadan telah disepakati tanpa keraguan lagi oleh keempat mazhab hukum islam. Namun kalau seseorang dipaksa menguc=apkan sesuatu yang bearti murtad sedangkan hatinya tetap beriman maka dalam keadaan demikian itu dia tidak akan dihukum murtad. Firman allah dalam al-quran surat al-annahal ayat 106 menyebutkan:
Artinya : Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Meski demikian ada pendapat pakar hukum islam tentang hukuman bagi pelaku ar-riddah ini. Syekh Mahmud syaltut menyatakan bahwa orang murtad itu sanksinya diserahkan kepada allah, tidak ada sanksi didunia atasnya. Allah swt bersabda:
Artinya: Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ( qs. Al-baqarah:217)
Alasannya pertama, dalam qur-an surat al-baqoroh ayat 217 diatas hanya menunjukan kesia-siaan amal kebaikan orang murtad dan sanksi akhirat yaitu kekal dalam neraka.
Alasan lainnya adalah kekafiran sendiri tidak menyebabkan bolehnya orang dihukum mati, sebab membolehkan hukuman mati bagi orang yang kafir, itu adalah karena memerangi dan memusuhi orang islam.
Mohammad hasyim kamali juga mempertanyakan masalah hukuman hadd
Bagi pelaku murtad ini dengan menyatakan bahwa karena dalam al-quran hukuman pidana bagi pelakunya tidak dinyatakan, maka sebenarnya sanksi atas perbuatan ini masuk dalam jenis ta’zir bukan hudud.
Ada juga yang berpendapat bahwa konsekuensi hukum setelah terjadinya riddah adalah:
1. Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.
2. Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
3. Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.
4. Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.
5. Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33)
IV. KESIMPULAN
Ar-riddah secara harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memmilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan.
Macam-macam ar-riddah:
1. Riddah dengan sebab ucapan
2. Riddah dengan sebab perbuatan
3. Riddah dengan sebab keyakinan
4. Riddah dengan sebab keraguan
Mengenai hukuman bagi pelaku murtad ( ar-riddah) ada berbagai pendapat:
1. Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman.
2. Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya.
3. Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.
4. Diserahkan sepenuhnya kepada allah ( pendapat dari Syekh Mahmud syaltut )
5. Ta’zir ( pendapat dari Mohammad hasyim kamali
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, uraian singkat mengenai pembahasan “Ar-riddah ( murtad )”. Besar harapan kami makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Kami menyadari bahwa makalah kami masih banyak kekurangan. Untuk itu, kami senantiasa mengharapkan masukan dan kritik yang membangun untuk kemajuan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2007 ).
Abdur rahman, Tindak Pidana dalam Sariat Islam, ( Jakarta: PT. Melton Putra, 1992 ).
Santoso Topo, membumikan hukum pidana islam, ( Jakarta: Gema Insan press, 2003).
http://remajaislam.com/islam-dasar/aqidah/163-apa-yang-bisa-membuat-murtad.html.
http://ike-strowberi.blogspot.com/2009/02/pengertian-dan-macam-macam-riddah.html.
<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
Asas negara pada abad pertengahan berbeda dengan asas negara modern. Pada abad pertengahan pemikiran tentang suatu negara belum jelas dan tertata, ketika itu agama merupakan pondasi negara, sebagaimana agama merupakan lambang kebangsaan atau nasionalisme. Di daerah Timur, Islam merupakan negara sedangkan di Barat, Kristen adalah negara. Seorang muslim akan menjadi warga negara di setiap masyarakat muslim atau kelompok muslim, sebagaimana seorang nasrani yang menjadi warga negara atau anggota di masyarakat atau kelompok kristen. Dan kelompok minoritas selalu mendapat perlindungan dari kelompok mayoritas. Maka ketika seseorang yang keluar dari agama ia dianggap telah melakukan pengkhianatan, karena ia dianggap telah bergabung dengan agama musuh mereka, yaitu negara mereka. Karena itu hukuman bagi seorang yang keluar dari Islam adalah sangat berat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad s.a.w. bahwa beliau bersabda: Artinya: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Aku Rasulullah kecuali dengan tiga cara yaitu: janda yang berzina, menghilangkan nyawa, dan meninggalkan agamanya untuk memisahkan dari kelompok.
Namun negara memberikan kebebasan warganya dalam beragama dan kebebasan dalam melaksanakan syi’ar agama masing-masing. Tidak ada perbedaan warganya hanya karena perbedaan agama dan keyakinan. Hal tersebut dikarenakan negara didirikan bukan berasaskan agama, tetapi berdasarkan negara yang terdiri dari tanah dan warga (masyarakat) yang memiliki sejarah tersendiri. Namun, hal tersebut bukan berarti negara menghindari penerapan hukum agama dan warisannya –apalagi jika negara tersebut memiliki sejarah agama yang beragam seperti Indonesia karena hal tersebut tidak terlepas dari sejarah agama, yang dalam penerapannya tidak terlepas dari sistem politik.
Untuk lebih jelasnya dimakalah ini akan dibahas tentang bagaimana Pengertian Ar-ridah, Apa saja macam-macam Ar-ridah, bagaimana hukum bagi orang yang melakukan Ar-ridah mari kita pelajari bersama-sama.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana Pengertian Ar-ridah?
B. Apa Saja Macam-Macam Ar-ridah?
C. Bagaimana Hukuman Bagi Orang yang Melakukan Ar-ridah?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Ar-ridah
Ar-riddah secara harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan. Dari pengertian tersebut anak-anak yang menyatakan memilih agama berbeda dengan agama orang tuanya tidak termasuk murtad, begitu pula orang gila. Orang yang karena terpaksa harus meninggalkan keyakinan lantaran diancam dan membahayakan diri dan keluarganya dengan ancaman berat sehingga ia harus menyelamatkan diri memelik agama lain, juga tidak termasuk golongan ar-riddah. Dengan alasan walaupun dia hidup dan berada pada sisten yang berlaku dilingkungan pemeluk agama lain dan secara formal menjadi anggota yang sah dari masyarakatnya namun besar kemungkinan keyakinannya tetap tidak tergoyahkan. Jika pada suatu saat ada peluang untuk mewujudkan keyakinan yang diyakininya, yaitu keyakinan yang sesuai dengan ajaran islam ia akan berupaya untuk mewujudkannya.
B. Macam-Macam Ar-ridah
1. Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
2. Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
3. Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.
4. Riddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini.
C. Hukuman Bagi Orang yang Melakukan Ar-ridah
Hukuman bagi orang yang murtad disebutkan dalam hadis nabi SAW sebagai berikut :
عن ابن عباس رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, من بدل دينه فاقتلوه
“ diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa rasulullah SAW telah bersabda : “ barang siapa yang menukar agamanya ( dari islam kepada agama yang lain) msks bunuhlsh dia.” ( Hr. bukhari).
Hukuman mati dalam kasus pemurtadan telah disepakati tanpa keraguan lagi oleh keempat mazhab hukum islam. Namun kalau seseorang dipaksa menguc=apkan sesuatu yang bearti murtad sedangkan hatinya tetap beriman maka dalam keadaan demikian itu dia tidak akan dihukum murtad. Firman allah dalam al-quran surat al-annahal ayat 106 menyebutkan:
Artinya : Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Meski demikian ada pendapat pakar hukum islam tentang hukuman bagi pelaku ar-riddah ini. Syekh Mahmud syaltut menyatakan bahwa orang murtad itu sanksinya diserahkan kepada allah, tidak ada sanksi didunia atasnya. Allah swt bersabda:
Artinya: Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ( qs. Al-baqarah:217)
Alasannya pertama, dalam qur-an surat al-baqoroh ayat 217 diatas hanya menunjukan kesia-siaan amal kebaikan orang murtad dan sanksi akhirat yaitu kekal dalam neraka.
Alasan lainnya adalah kekafiran sendiri tidak menyebabkan bolehnya orang dihukum mati, sebab membolehkan hukuman mati bagi orang yang kafir, itu adalah karena memerangi dan memusuhi orang islam.
Mohammad hasyim kamali juga mempertanyakan masalah hukuman hadd
Bagi pelaku murtad ini dengan menyatakan bahwa karena dalam al-quran hukuman pidana bagi pelakunya tidak dinyatakan, maka sebenarnya sanksi atas perbuatan ini masuk dalam jenis ta’zir bukan hudud.
Ada juga yang berpendapat bahwa konsekuensi hukum setelah terjadinya riddah adalah:
1. Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.
2. Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
3. Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.
4. Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.
5. Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33)
IV. KESIMPULAN
Ar-riddah secara harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memmilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan.
Macam-macam ar-riddah:
1. Riddah dengan sebab ucapan
2. Riddah dengan sebab perbuatan
3. Riddah dengan sebab keyakinan
4. Riddah dengan sebab keraguan
Mengenai hukuman bagi pelaku murtad ( ar-riddah) ada berbagai pendapat:
1. Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman.
2. Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya.
3. Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.
4. Diserahkan sepenuhnya kepada allah ( pendapat dari Syekh Mahmud syaltut )
5. Ta’zir ( pendapat dari Mohammad hasyim kamali
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, uraian singkat mengenai pembahasan “Ar-riddah ( murtad )”. Besar harapan kami makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Kami menyadari bahwa makalah kami masih banyak kekurangan. Untuk itu, kami senantiasa mengharapkan masukan dan kritik yang membangun untuk kemajuan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2007 ).
Abdur rahman, Tindak Pidana dalam Sariat Islam, ( Jakarta: PT. Melton Putra, 1992 ).
Santoso Topo, membumikan hukum pidana islam, ( Jakarta: Gema Insan press, 2003).
http://remajaislam.com/islam-dasar/aqidah/163-apa-yang-bisa-membuat-murtad.html.
http://ike-strowberi.blogspot.com/2009/02/pengertian-dan-macam-macam-riddah.html.
<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>
Assalamualaikum.
BalasHapusTerimakasih ,sangat bermanfaat artikel islaminya. ^_^