Selasa, 25 Juni 2013

PERKEMBANGAN SEJARAH FIQIH SIYASAH PADA MASA NABI dan SAHABAT

I.    Pendahuluan
Sebagaimana tersimak dari tulisan- tulisan sebelumnya, Fiqh siyasah syar’iyyah telah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dalam mengatur dan mengarahkan umatnya menuju tatanan sosial- budaya yang diridhai Allah SWT. Fakta serupa itu, terutama tampak setelah Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah.  Dan masa permulaan Islam sama dengan masa turunnya wahyu, yang antara lain, Pertama , periode di Makkah yang telah menerima wahyu yang pertama, dan Kedua , periode di Madinah telah menerima wahyu yang terakhir.
Dalam perjalanannya mengemban wahyu Allah, Nabi memerlukan suatu strategi yang berbeda di mana pada waktu di Makkah Nabi lebih menonjolkan dari segi tauhid dan perdalam akhlak tetapi ketika di Madinah Nabi banyak berkecimpung dalam pembinaan atau pendidikan sosial masyarakat karena di sana beliau diangkat sebagai Nabi sekaligus sebagai kepala Negara.
Persoalan yang dihadapi oleh Nabi ketika di Madinah jauh lebih komplek dibanding di Makkah. Di sini umat Islam sudah berkembang pesat dan harus hidup berdampingan dengan sesama pemeluk agama yang lain, seperti Yahudi dan Nasrani. Oleh karena itu pendidikan yang diberikan oleh Nabi juga mencangkup urusan- urusan muamalah atau tentang kehidupan bermasyarakat dan politik. 


II.    Sistem Pemerintahan dan Dinamika Sosial Politik
A.    Pada masa Nabi Muhammad
1.    Periode Nabi di Makkah
Muhammad lahir pada tanggal 20 April 571 M  atau 12 Rabi’ul awal bersamaan dengan tahun gajah dan wafat pada usia 63 tahun, tanggal 8 juni 633 M atau 12 Rabi’ul awal 11 H. Masa kenabiannya dimulai ketika berusia 40 tahun dan berlangsung sekitar 23 tahun.   Muhammad lahir dalam keadaan yatim, ayahnya, Abdullah meninggal dunia tiga bulan ketika Muhammad dalam kandungan ibunya. Ketika lahir Muhammad kemudian diserahkan kepada ibu pengasuh, Halimah Sa’diyah. Dalam asuhannya, ia dibesarkan sampai umur empat tahun. Ketika berusia enam tahun, ibunya meninggal dunia, Abdul Mutholib mengambil alih tanggung jawab merawat Muhammad, namun dua tahun kemudian Abdul Mutholib meninggal dunia karena renta. Setelah itu tanggung jawab merawat Muhammad beralih kepada pamannya Abu Tholib.
Dalam usia muda Muhammad hidup sebagai pengembala kambing keluargannya dan kambing penduduk Makkah. Pada usia 12 tahun, Muhammad menemani pamannya pergi berdagang ke Syiria. Kemudian pada usia 25 tahun, Muhammad berangkat ke Syiria juga dengan membawa dagangan saudagar wanita kaya raya yang telah lama menjanda bernama Khadijah. Dalam perdagangan ini, Muhammad memperoleh laba yang besar dan kemudian Khadijah melamarnya. Maka Muhammad menikah pada usia 25 tahun, dan Khadijah berusia 40 tahun.
Menjelang usianya yang ke empat puluh, dia terlalu biasa memisahkan diri dari kegalauan masyarakat, berkontemplasi ke gua Hira, beberapa kilometer letaknya dari Makkah. Pada tanggal 17 Ramadhan tahun 611     M. Malaikat Jibril muncul dihadapannya, dengan menyampaikan wahyu yang pertama yaitu dalam Surat Al- Alaq ayat 1- 5.   Dengan wahyu yang pertama ini, maka beliau diangkat sebagai Nabi, utusan Allah. Pada saat itu, Nabi Muhammad belum diperintahkan untuk menyeru kepada umatnya, namun setelah turun wahyu yang kedua, yaitu surat Al- Muddatsir ayat 1- 7, Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul yang harus berdakwah.
Pada periode di Makkah, tiga tahun pertama, dakwah Islam dilakukan secara sembunyi- sembunyi. Nabi Muhammad mulai melaksanakan dakwah Islam di lingkungan keluarga, mula- mula istri beliau sendiri, yaitu khadijah, yang menerima dakwah beliau, kemudian Ali bin Abi Thalib, Abu Bakar sahabat beliau, lalu Zaid, bekas budak beliau.
Namun dakwah yang dilakukan oleh beliau tidak mudah karena mendapat tantangan dari kaum kafir Quraisy, hal tersebut timbul karena beberapa faktor, diantaranya adalah, Nabi Muhammad menyerukan persamaan hak antara bangsawan dan hamba sahaya, para pemimpin Quraisy tidak percaya ataupun mengakui serta tidak menerima ajaran tentang kebangkitan kembali dan pembalasan di Akhirat, dan lain- lain. Banyak cara dan upaya yang ditempuh para pemimpin Quraisy untuk mencegah dakwah Nabi Muhammad, namun selalu gagal, baik secara diplomatik dan bujuk rayu maupun tindakan- tindakan kekerasan secara fisik.
Karena di Makkah dakwah Nabi Muhammad mendapat rintangan dan tekanan, pada akhirnya Nabi memutuskan untuk berdakwah di luar Makkah. Namun, Thaif beliau dicaci dan dilempari batu sampai beliau terluka. Hal ni sampai membuat Nabi Muhammad putus asa, sehingga untuk menguatkan hati beliau, Allah mengutus dan mengisra’ dan memi’rajkan beliau pada tahun kesepuluh kenabian itu. Berita tentang Isra’ dan Mi’raj ini menggemparkan masyarakat Makkah.
Setelah peristiwa Isra’ dan Mi’raj, suatu perkembangan besar bagi kemajuan dakwah Islam terjadi, yaitu dengan datanganya sejumlah penduduk Yasrib ( Madinah) untuk berhaji ke Makkah. Mereka terdidri dari dua suku yang saling bermusuhan yaitu, suku Aus dan suku Khazraj yang masuk Islam dalam tiga gelombang. Pada gelombang pertama pada tahun kesepuluh kenabian, mereka datang dan memeluk agama Islam dan menerapkan ajarannya sebagai upaya untuk mendamaikan permusuhan antara kedua suku. Gelombang kedua, pada tahun 12 kenabian mereka datang kembali menemui nabi dan mengadakan perjanjian yaitu, “ Aqabah Pertama’’ , yang berisi ikrar kesetiaan. Kemudian gelombang ketiga pada tahun ke- 13 kenabian, mereka datang kembali kepada Nabi untuk hijrah ke Yasrib. Dengan perjanjian yaitu “ Aqabah Kedua”. Demikian periode Makkah terjadi, dalam periode ini Nbi Muhammad mengalami hambatan dan kesulitan dalam dakwah Islamiyah. Dalam periode ini Nabi Muhammad belum terpikir untuk menyusun suatu masyarakat Islam yang teratur, karena perhatian Nabi lebih terfokus pada penanaman teologi atau keimanan masyarakat.
2.    Negara Madinah pada Masa Nabi
a.    Pembentukan Negara di Madinah
Keadaan Madinah sebelum datangnya Nabi Muhammad di sana sama halnya dengan keadaan di Makkah. Pelanggaran hukum merupakan keadaan sehari- hari. Suku- suku yang tinggal disana berperang satu sama lain. Tidak ada pemerintahan yang memaksakan hukum dan ketertiban. Nabi setelah datang kesana, menghapuskan semua perbedaan suku dan mengelompokan penduduk dengan satu nama umum, yaitu Anshar. Dia mulai melaksanakan hukum dan ketertiban, membuat, perdamaian, dan dengan begitu mengukuhkan itikad baik orang- orang Madinah. Sebelum kedatangan Nabi, Madinah terutama didiami oleh dua suku, yaitu suku Aus dan Khazraj.
Hijrah merupakan titik balik di dalam karier Nabi Muhammad. Suatu unsur yang baru dan berbeda mengubah rencana keagamaan Nabi. Disini dia memulai apa yang dapat disebut karier agama dan politik. Selama ini Islam merupakan suatu agama yang murni, tetapi setelah Nabi hijrah ke Madinah, Islam menjadi satu kesatuan agama- politik. Nabi mendirikan suatu persaudaraan Islam. Dia berhasil di dalam mendirikan suatu persekutuan, menggabungkan kaum kaya dan kaum miskin atas dasar yang sama. 
Oleh karena itulah Rasulullah bersama para sahabat melakukan hijrah ke Madinah, adapun sebab utama yang membuat Nabi hijrah ke Madinah adalah, yaitu
Pertama, perbedaan iklim di kedua kota itu mempercepat dilakukannya hijrah. Iklim di Madinah yang lembut dan watak rakyatnya yang tenang sangat mendorong penyebaran dan pengembangan agama Islam. Sebaliknya kota Makkah tidak mempunyai dua kemudahan itu.
Kedua, Nabi- nabi umumnya tidak dihormati di negara- negaranya sehingga Nabi Muhammad pun tidak diterima oleh kaumnya sendiri. Akan tetapi disukai sebagai Nabi Allah, oleh karena orang- orang Madinah dan dia sungguh diundangnya.
Ketiga, tantangan yang Nabi hadapi tidaklah sekeras di Makkah, golongan pendeta dan kaum ningrat Quraisy yang menganggap Islam bertentangan dengan kepentingan mereka, ini tentu berbeda dengan sikap penduduk Madinah terhadap Nabi. 
Negara Madinah dapat dikatakan sebagai negara dalam pengertiannya yang sesungguhnya karena telah memenuhi syarat- syarat pokok pendirian suatu negara yaitu, wilayah, rakyat, pemerintah, dan undang- undang dasar. 
b.    Piagam Madinah
Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad mengadakan ikatan perjanjian dengan Yahudi  dan orang - orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang. Sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Rasulullah menjadi kepala pemerintahan karena menyangkut peraturan dan tata tertib umum , otoritas mutlak di berikan pada beliau. Mengenai kapan penyusunan naskah piagam atau perjanjian tertulis itu dilakukan oleh Nabi tidak pasti, mengenai waktu dan tanggalnya. Apakah waktu pertama hijriyah atau sebelum waktu perang badar atau sesudahnya. Menurut Watt, para sejarah umumnya berpendapat bahwa piagam itu dibuat pada permulaan periode madinah tahun pertama hijriyah. 
Piagam konstitusinal Nabi di Madinah merupakan suatu monumen yang abadi dari kebijaksanaan politik dan kewarganegaraannya, sesuatu yang mengagumkan dari wawasan pikiran dan kebijaksanaannya. Piagam ini merupakan yang paling penting dilihat dari pandangan sejarah karena membuka suatu fase baru bagi revolusi Islam dengan menambahkan konstitusi politik  terhadap struktur agama Islam. 
Secara umum, piagam  Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah. Walaupun mereka heterogen kedudukannya sama, masing- masing memiliki kewajiban yang sama untuk membela madinah, tempat tinggal mereka. Dengan demikian, piagam Madinah menjadi alat Muhammad untuk menjadi pemimpin bukan saja bagi kaum muslimin ( muhajirin dan anshar ), tetapi seluruh penduduk madinah. Padahal, Ia belum pernah sekalipun memaklumatkan diri sebagai pemimpin. Secara strategis, piagam ini bertujuan untuk menciptakan keserasian politik dengan mengembangkan toleransi sosio-religius dan budaya seluas-luasnya. Piagam ini akhirnya batal karena pelanggaran dan pengkhianatan yang dilakukan oleh kaum Yahudi. Mula-mula pelanggaran dilakukan oleh bani Qainuga pada tahun 3 H/ 624 M. Pada suatu hari seorang anggota bani Qainuga menganiaya seorang wanita muslimah dipasar. Ketika sorang muslim daag menolong wanita itu, ia malah dikeroyok oleh kawanana bani qainuga hingga tewas. Rasullulah lalu mengambil keputusan tegas, mengusir bani Qainuga dari madinah. Setahun kemudian, bani Nadzir bermaksud membunuh Rasulullah, namun gagal, Akhirnya bani Nadzirpun diusir.
Pengkhianatan terakhir dilakukan bani Quraizhah yang bersengkongkol dengan bani Nadzir. Dalam perang Khandaq, bani Quraizhah berhasil mengepung kaum muslimin selama 20 hari. Tetapi karena tibul perpecahan diantara kaum Yahudi, usaha mereka gagal dan bani Quraizhah pun diusir. Kejadian ini dengan jelas menunjukkan bahwa pengusiran baru dilakukan apabila kaum Yahudi melakukan pengkhianatan. 
Isi piagam Madinah adalah sebuah shahifah ( piagam) dari Muhammad Rasulullah ( yang mengatur hubungan) antara mukmin Quraiys dan Yatsrib ( Madinah) dan orang – orang yang mengikuti bergabung, dan berjuang ( jahadu) bersama- sama dengan mereka. Adapun isi dari piagam tersebut adalah berjumlah 47 yang tertera dalam referensi “ Fatah Syukur”.  Dari piagam 47 butir piagam Madinah menurut penomoran Schact jelas terlihat beberapa asas yang dianut:
a.    Asas kebebasan beragama
b.    Asas persamaan
c.    Asas kebersamaan
d.    Asas keadilan
e.    Asas perdamaian yang berkeadilan
f.    Asas musyawarah
B.    Pada Masa Khuafa’ur Rasyidin
1.    Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq
Abu bakar, nama lengkapnya ialah Abdullah bin Abi Quhafa At- Tamimi. Dijuluki Abu Bakar karena dari pagi- pagi betul memeluk Islam. Gelar Ash- Shidiq diperolehnya karena ia dengan segera membenarkan Nabi dalam bernagai peristiwa terutama Isra’ Mi’raj.
Abu Bakar memangku jabatan khalifah selama dua tahun lebih sedikit, yang dihabiskannya terutama untuk mengatasi berbagai macam masalah dalam negeri yang muncul akibat wafatnya Nabi dan Abu Bakar telah membangun kembali kesadaran dan tekad umat untuk bersatu mau melanjutkan tugas membangun mulya Nabi. Abu Bakar menyadari bahwa kekuatan kepemimpinan bertumpu pada komunitas yang bersatu. Yang pertama menjadi perhatian khalifah adalah merealisasikan keinginan Nabi yang hampir tidak terlaksana. Yaitu mengirim eksepedisi ke perbatasan Syirian dibawah pimpinan Usamah untuk membalas pembunuhan Ayahnya Zaid dan kerugian yang diderita oleh umat Islam dalam perang Mut’ah
Prioritas lain yang terlaksana oleh pemerintahan Abu Bakar adalah hilangnya beberapa orang Arab dari ikatan Islam yang lebih dikenal dalam Islam adalah “ Riddah” mereka melepas kesetiaan dengan tidak memberikan baiat kepada khalifah yang baru dan juga mereka menganggap bahwa perjanjian – perjanjian yang dibuat oleh Nabi dengan sendirinya batal dan disebabkan oleh kematian Nabi.
Salah satu jasa terbesar dalam pemerintahan Abu Bakar adalah pengumulan ayat- ayat Al- Qur’an yang pada waktu itu masih berserakan dan belum dibubukan dalam satu mushaf. Pada waktu itu banyak penghafal Al- Qur’an yang gugur dan meninggal dalam peperangan Riddah sehingga dikawatirkan penghafal Al- Qur’an semakin habis. Oleh karena itu Umar mengusulkan kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan tulisan- tulisan Al- Qur’an menjadi satu.
Sesudah Rasulullah wafat, pengendalian dan pengarahan kaum Muslimin dipegang oleh sahabat Abu Bakara. Pasa masa ini timbul persoalan-persoalan yang tidak timbul dimasa Nabi. Oleh karena itu, terdapat beberapa pemecahan masalah yang diambil Abu bakar, dalam hal ini dapat dipandang sebagai fakta siyasah. Adanya kelompok masyarakat yang enggan mengeluarkan zakat, karena zakat hanya wajib dikeluarkan pada waktu Rasul masih hidup  yang telah dijelaskan dalam QS. At- Taubath ayat 103.
Mereka beralasan bahwa bentiuk perintah pada ayat ini ditujukan hanya pada Rasul sehingga setelah Rasul wafat tidak ada kewajiban zakat. selain itu doa yang membawa ketentraman jiwa adalah doa Rasullulah, bukan doa orang selain Rasul. Kebijakan Abu bakar menentang hal ini tidak hanya karena tafsirannya tetapi juga keengganan kelompok tertentu untuk mengeluarkan zakat dapat membahayakan keutuhan umat mempreteli sendi-sendi pokok ajaran Islam. 
2.    Khalifah Umar bin Khattab
Umar bin Khatab nama lengkapnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail keturunan Abdul Uzza Al- Quraisy dari suku Adi, salah satu yang terpandang mulia. Umar dilahirkan di Makkah empat tahun sebelum kelahiran Nabi. Ia ialah seorang yang berbudi luhur , fasih dan adil serta pemberani. Ia juga dipercaya oleh suku bangsa Quraiys untuk berunding dan dan mewakilinya jika ada persoalan dengan suku- suku lain. Dengan membaiat Abu Bakar sebagai khalifah Rasulullah sehingga ia mendapat penghormatan yang tinggi serta menjadi tangan kanan khalifah yang baru itu. Sebelum meninggal dunia, Abu Bakar telah menunujuk Umar bin Khattab menjadi penerusnya.
Umar bin Khattab menyebut dirinya “ Khalifah Khalifati Rasulullah ” ( pengganti- pengganti Rasululah ). Ia juga mendapat gelar Amir Al- Mukuminin ( komandan orang- orang beriman) sehubungan dengan penaklukan- penaklukan yang berlansung pada masa pemerintahannya. 
Pemerintahan Umar telah memiliki peran dalam sejarah Islam masa permulaan merupakan yang paling menonjol  karena perluasan wilayahnya. Setelah penaklukan Irak, Iran, Siria, Palestina, dan Mesir di dalam waktu yang singkat, yaitu selama sepuluh tahun kekhalifahannya, negara Islam yang masih bayi itu berubah menjadi suatu kekaisaran yang besar dan kekuatan yang paling besar di dunia pada waktu itu. Akan tetapi, kekhalifahan Umar tidak kurang pula mencoloknya dalam pembaharuan – pembaharuan pemerintahannya.
Umar bin Khatab merupakan khalifah yang banyak sekali memberikan contoh-contoh siyasah, diantaranya penerapan bea-impor, dan pada masa itu berlaku atas dasar keseimbangan, hal ini, seimbang dengan bea-impor yang dikenakan Negara-negara non muslim kepada pedagang-pedagang non muslim. Dalam menjawab Nabi Musa, Gubernur menanyakan tentang bea masuk impor yang harus dikenakan terhadap pedagang non muslim, umar menyatakan : “ Ambilllah oleh mu bea impor sebagaimana mereka mengambil bea impor untuk pedangan muslim.”
Umar bin Khatab yang pertama kali menunjuk seorang hakim untuk mengadili perkara-perkara dibidang harta kekayaan. Dengan demikian sejarah Islam mulai mengenal pembagian kekuasaan, meski terbatas pada lembaga eksekutif dan yudikatif.
Dalam bidang munakhahat, umar menetapkan peraturan bahwa menjatuhkan talak tiga kali bermakna hukum menjatuhkan hukum talak tiga. Hal ini disebabkan banyak kaum muslimin menjatuhkan talaq tiga secara tergesa-gesa. Dengan keputusan kaum muslimin diharapkan tidak mudah mengucapkan talak tiga sekaligus, karena konsekuensinya sangat berat yaitu jatuh ketiga talaknya.
3.    Khalifah Ustman bin Affan
Nama lengkapnya ialah Utsman bin Affan ibn Abdil Ahs ibn Umayyah dari pihak Quraiys. Ia memluk Islam lantaran ajakan Abu Bakar, dan menjadi salah satu seorang sahabat dekat Nabi SAW. Melalui persaingan yang ketat dengan Ali, tim formatur yang dibentuk oleh Umar ibn Khattab akhirnya memberi mandat kekhalifahan kepada Utsman bin Affan. Masa pemerintahannya adalah yang terpanjang dari semua khalifah di zaman al- Khulafa’ur Rasyidin yaitu 12 tahun.
Separuh pertama pada pemerintahan Ustman, beliau melanjutkan sukses pendahuluannya, terutama dalam perluasan wilayah kekuasaan Islam. Separuh pemerintahan Ustman bin Affan yang kedua muncul perasaan tidak puas dan kecewa dikalangan umat Islam sediri. Salah satu faktor yang menyebabkan banyak rakyat kecewa terhdap kepemimpinan Ustman adalah kebijakasanaanya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Jadi, dengan tidak tegasnya Ustman dalam pemerintahannya akhirnya tidak mampu membebaskan diri sepenuhnya dari pengaruh keluarga Umayyah yang mengintari dirinya. Dalam literatur politik pada masa pemerintahan Ustman tidak terealisasi dengan baik. Dalam sejarah, Ustman sering dikatakan sebagai khalifah yang nepotisme. Pada masa pemerintahan Utsman, wilayah kekuasan Islam sudah bertambah luas. Oleh karena itu, Ustman perlu mengangkat orang- orang yang dapat dipercaya dan setia terhadap pemerintah pusat. 
Utsman bin Affan berusaha merapkan siyasah syar’iah sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi selama masa pemerintahannya. Contohnya adalah mempersatukan umat islam melalui penyalinan Al-Qur’an pada satu mushaf,  yaitu mushaf Ustmani.  Khalifah hanya melarang menggunakan salinan Al-Qur’an atau mushaf lain demi keselamatan umat. Ustman bin Affan merupakan khalifah pertama yang menentukan lokasi khusus untuk siding pengadilan, karena pada masa sebelumnya proses peradilan dilakukan dimasjid T.M Hasybi As-shidiqy yang menjelaskan kebijakan khalifah Ustman tentang status milik unta yang lepas. 
4.    Khalifah Ali bin Abi Thalib
Ali adalah putra Abi Thalib ibn Abdul Muthalib, ia adalah sepupu Nabi Muhammad SAW. Ia adalah sepupu Nabi yang telah ikut bersamanya sejak bahaya kelaparan mengancam kota Makkah, demi untuk membantu keluarga pamannya yang mempunyai banyak putra. 
Langkah awal yang dilakukan khalifah Ali adalah menghidupkan kembali cita- cita Abu Bakar dan Umar, ia menarik kembali semua tanah dan hibah yang telah dibagikan Ustman kepada kepada kerabat dekatnya menjadi pemilik negara. Ali juga melakukan pemecatan semua gubernur yang tidak disenangi oleh rakyat.
Pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, situasi politik sedang bergejolak tentu saja situasi demikian tidak memungkinkan khalifah untuk mengupayakan pengaturan dan pengarahan kehidupan umat secara leluasa pada masa ini, terjadi peperangan antar muslim. Sekalipun khalifah telah berusaha mempersatukan umat, namun situasi politik semakin memburuk. Konflik berdarah yang dikenal dengan perang siffin dan perang jamal pun pecah.
Ali bin Abi Thalib terpaksa berperang meskipun ia senantiasa berkeinginan untuk ishlah dengan sesama muslim. Oleh karena itu sebelum melakukan perang jamal Ali mengirim surat perdamaian dan ia pun menjawab surat-surat dari muawiyah tidak kurang dari empat kali. Meskipun kepemimpinannnya dihadapkan pada situasi politik yang rawan, namun bukan berarti bahwa Ali tidak membuat kebijakan, yang termasuk kategori fikih siyasah antara lain : urusan korespondensi, urusan pajak, urusan angkatan bersenjata, dan urusan administrasi peradilan.
III.    Kemajuan yang Dicapai pada Masa Nabi Muhammad dan Khulafa’ur Rasyidin
A.    Kemajuan yang Dicapai pada Masa Nabi Muhammad SAW
Peristiwa penting yang memperlihatkan kebijaksanaan Muhammad terjadi pada saat usianya 35 tahun. Waktu itu bangunan ka’bah rusak berat, perbaikan ka’bah dilakukan secara bergotong royong para penduduk Makkah membantu secara suka rela. Tetapi pada saat terakhir, ketika pekerjaan tinggal mengangkat dan meletakkanya hajar aswad ditempatnya semula timbul perselisihan. Perselisihan semakin muncak, namun pada akhirnya para pemimpin quraisy sepakat bahwa orang yang pertama masuk masjid esok hari, dialah yang berhak meletakkan hajar aswad. Dengan peristiwa itu, dapat diketahui bahwa perjuangan Muhammad dalam menyelesaikan sebuah perselisihan yang terjadi pada kaum Quraisy. Sehingga Muhammad dipercaya menjadi hakim dan diberi gelar “ al- Amin”.
Al- Qur’an merupakan intisari dan sumber pokok dari ajaran Islam yang disampaikan Nabi Muhammad SAW kepada umat. Tugas Muhammad disamping mengajarkan tauhid juga mengajarkan Al- Qur’an kepada umatnya agar secara utuh dan sempurna menjadi milik umatnya yang selanjutnya akan menjadi warisan secara turun temurun dan menjadi pegangan dan pedoman hidup bagi kaum Muslimin sepanjang zaman.
Rasulullah bersabda, ” Aku tinggalkan dua perkara, apabila kamu berpegang teguh kepadanya, maka kamu tidak akan tersesat, yaitu Al- Qur’an dan sunnah”. Semua yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya adalah berdasarkan Al- Qur’an. Bahkan dikatakan dalam sebuah hadits, bahwa akhlak Rasul adalah Al- Qur’an. Apa yang dicontohkan oleh Rasul adalah cermin isi Al- Qur’an. Sehingga kalau umat Islam mau berpegang teguh kepada Al- Qur’an dan hadits  Nabi, maka dijamin mereka tidak akan tersesat.
B.    Kemajuan yang Dicapai pada  Masa Khulafa’ur Rasyidin
Keempat khalifah yanhg menggantikan Nabi di dalam kepemimpinan umat Islam dikenal sebagai khulafa’ur rasyidin atau khalifah- khalifah yang shaleh. Masa khalifah- khalifah yang shaleh merupakan zaman yang paling gemilang di dalam sejarah Islam. Pada zaman ini cita- cita dan ajaran Nabi diteruskan sebagai suatu kekuatan yang hidup, dan khalifah- khalifah mengikuti tradisi dari Sang Guru Agung di dalam cita- cita dan kebijaksanaan.
Meskipun hanya berlangsung 30 tahun, masa replubik Islam itu merupakan masa yang paling penting di dalam sejarah. Ia menyelamatkan Islam, mengonsolidasikannya dan meletakkan dasar bagi keagungan umat Islam. Khalifah rasyidin yang pertama, Abu Bakar menyelamatkan umat Islam dari perpecahan karena karena soal penggantian kepemimpinan setelah wafatnya Nabi. Dia juga menyelamatkan Islam dari bahaya besar orang- oarang murtad dan nabi- nabi palsu, dan mempertahankan keyakinan akan agama yang benar di Arabia. Kahlifah Rasyidin yang kedua, Umar, mengonsolidasikan Islam di Arabia, mengubah anak- anak padang pasir yang liar menjadi bangsa pejuang yang berdisiplin dan mengahancurkan Kekaisaran Persia dan Bizantum, membangun suatu imperium yang sangat kuat. Pemerintahan khalifah rasyidin yang ketiga, Usmant, menyaksikan ekspansi imperium Arab yang lebih jauh di Asia Tengah dan Tripoli. Pemerintahan yang terbentuknya angkatan laut. Pemerintahan khalifah rasyidin yang keempat, Ali, digunakan untuk mengatasi kekacauan di dalam negeri.
Masa kekuasaan khulafa’ur Rasyidin yang dimuali sejak Abu Bakar Ash- Shidiq hingga Ali bin Abi Thalib, merupakan masa kekuasaan khalifah Islam yang berhasil dalam mengembangkan wilayah Islam lebih luas. Nabi Muhammad yang telah meletakkan dasar agama Islam di Arab, setelah beliau wafat, gagasan dan ide- idenya diteruskan oleh para Khulafa’ur Rasyidin.
Ekspansi ke negeri – negeri yang sangat jauh dari pusat kekuasaan, dalam waktu tidak lebih dari setengah abad merupakan kemenaangan menakjubkan dari suatu bangsa yang sebelumnya tidak pernah memiliki pengalaman politik yang memadai. Ada beberapa faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat.
Pada masa kekuasaan Khulafa’ur Rasyidin, banyak kemajuan peradaban yang telah dicapai. Diantaranya adalah munculnya gerakan pemikiran dalam Islam. Diantara gerakan pemikiran yang menonjol pada masa khulafa’ur rasyidin adalah sebagai berikut:
a.    Menjaga keutuhan Al-Qur’an Al- Karim dan mengumpulkannya dalam bentuk mushaf pada masa Abu Bakar
b.    Memberlakukan mushaf standar pada masa Ustman bin Affan
c.    Keseriusan mereka untuk mencari serta mengajarkan ilmu dan menerangi kebodohan berilasan para penduduk negeri. Oleh sebab itu, para sahabat pada masa Utsman dikirim ke berbagai pelosok untuk menyiarkan Islam. Mereka mengajarkan Al- Qur’an dan A- Sunnah kepada banyak penduduk begeri yang sudah dibuka.
d.    Sebagian orang yang tidak senang kepada Islam, terutama dari pihak orientalis abad ke- 19 banyak yang mempelajari fenomena futuhat al- Islamiyah dan menafsirkannya dengan motif bendawi. Mereka mengatakan bahwa futuhat adalah perang dengan motif ekonomi, yaitu mencari dan mengeruk kekayaan negeri yang ditundukan.
e.    Islam pada masa awal tidak mengenal pemisahan antara dakwah dan negara, antara da’i maupun panglima. Tidak dikenal orang yang berprofesi khusus sebagai da’i. Para khalifah adalah pengusaha, imam shalat, mengadili orang yang berselisih, da’i, dan juga panglima perang.
Disamping itu dalam hal peradaban juga terbentuk organisasi negara atau lembaga- lembaga yang dimiliki pemerintahan kaum muslimin sebagai pendukung kemaslahatan kaum muslimin. Organisasi negara tersebut telah dibina lebih sempurna, telah dijasikan sebagai suatu nizham yang mempunyai alat- alat perlengkapan dan lembaga- lembaga menurut ukuran zamannya telah cukup baik.
Oraganisasi- organisasi atau lembaga- lembaga negara yang ada pada khulafa’ur rasyidin, diantarannya adalah:
a.    Lembaga Politik
Termasuk dalam politik khilafah ( jabatan kepala Negara), wizarah ( kementrian negara), dan kitabah ( sekertaris Negara)
b.    Lembaga Tata Usaha Negara
Termasuk dalam urusan lembaga tata usaha negara, Idaratul Aqalim ( spengelolaan pemerintah negara), dan diwan ( pengurus departemen) seperti diwan kharaj ( kantor urusan keuangan), diwan rasail ( kantor urusan arsip), diwanul barid ( kantor urusan pos), diwan syurthah ( kantor urusan kepolisian) dan departemen lainnya.
c.    Lembaga Keuangan Negara
Termasuk dalam lembaga keuangan negara adalah urusan – urusan keuangan dalam masalah ketentaraan, baik angkatan perang maupun angkatan laut, serta perlengkapan dan persenjataannya.
d.    Lembaga Kehakiman Negara
Termasuk dalam lembaga kehakiman negara, urusan- urusan mengenai Qadhi ( pengadilan Negeri), Madhalim ( pengadilan banding), dan Hisbah ( pengadilan perkara yang bersifat lurus dan terkadang juga perkara pidana yang memerlukan pengurusan segera).
IV.    ANALISIS
Tabel Khalifah dan Kemajuannya ( ada di lampiran berikutnya)
V.    PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami buat, sebagai manusia biasa kita menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.


























DAFTAR PUSTAKA
Amin, Samsul Munir, Sejarah Peradaban Islam, ( Jakarta: Amzah, 2009)
Djazuli, H.A., Fiqih Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu- rambu Syariah, ( Jakarta Prenata Media Grup, 2009)
Fuadi,Imam, Sejarah Peradaban Islam, ( Yogyakarta: Teras, 2011)
Iqbal, Muhammad, Fiqih Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam , ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007)
Mahmudunnaris, Syed, Islam Konsepsi dan Sejarahnya, ( Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005)
Pulungan, J. Suyuthi, Prinsip- prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Al-Qur’an, ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1996)
Syukur NC, Fatah, Sejarah  Peradaban  Islam, (Semarang: Pustaka  Rizki  Putra,  2010)
Thaba, Abdul Aziz, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru ( Jakarta: Gema Insani Press, 1996)








<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br /></div>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar